Dapur masa depan Indonesia kini tengah dipagari oleh kebijakan tata ruang yang ketat. Dilansir dari Pojoksatu.id, pemerintah memasang target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dengan menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Strategi ini menjadi tameng utama untuk menjaga kedaulatan pangan nasional di tengah bayang-bayang alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Langkah tersebut memastikan sawah nasional memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam sistem tata ruang. Menjaga kawasan LP2B merupakan upaya menjaga sumber hidup petani sekaligus penopang pangan seluruh rakyat. Jika sawah terus berubah menjadi deretan bangunan, ketahanan pangan dipastikan makin rapuh dan harga beras berisiko melonjak tajam. Sawah yang lestari menjamin kebutuhan perut negeri tetap aman bagi generasi mendatang.
Implementasi kebijakan nasional ini mulai diperketat di tingkat daerah, salah satunya di Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah setempat berkomitmen penuh untuk menjadikan areal persawahan sebagai zona terlarang bagi kepentingan pembangunan di luar sektor pertanian.
"Kita menetapkan perlindungan kawasan LP2B areal persawahan seluas 28.100 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar pada Minggu, 15 Februari 2026, dikutip dari Koran Jakarta.
Rahmat menjelaskan bahwa penjagaan kawasan LP2B sangat krusial karena wilayah tersebut menyumbangkan produksi bagi kedaulatan pangan nasional secara berkelanjutan. Perlindungan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mempererat koordinasi antara pusat dan daerah melalui kebijakan satu peta serta satu rencana tata ruang. Sinergi ini bertujuan agar tidak ada lagi celah bagi pengembang untuk mengubah lahan produktif menjadi kawasan industri maupun permukiman.
Rahmat menambahkan, kebijakan Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk program swasembada pangan menjadi pelecut semangat bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan sektor pertanian tidak tergerus oleh pembangunan kantor, gudang, maupun pabrik.
"Kami sangat mendukung adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sehingga bisa berkoordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran peruntukan lahan di kawasan hijau tersebut. Pengawasan ketat dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan angka 28.100 hektare sawah di Lebak tetap terjaga konsistensinya.
"Kita akan merekomendasikan pencabutan izin ke instansi terkait jika kawasan LP2B beralih fungsi lahan menjadi kawasan industri maupun lainnya," tegas Rahmat.
