Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Keamanan Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Kini Dipantau M...
Keamanan

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Kini Dipantau Menggunakan Drone

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Kini Dipantau Menggunakan Drone

Di tengah kompleksitas mobilitas perkotaan dan tingginya volume kendaraan yang melintasi ruas-ruas utama ibu kota setiap hari, kebutuhan akan sistem pengawasan lalu lintas yang presisi dan adaptif menjadi makin mendesak. Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi nasional menghadapi tantangan spasial berupa kepadatan arus kendaraan pada koridor-koridor strategis yang terkonsentrasi pada jam sibuk. Guna menjawab tantangan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi ETLE Drone Patrol Presisi dengan memanfaatkan ruang udara sebagai instrumen kontrol untuk memantau pelanggaran sistem ganjil genap secara real time.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, yang menyatakan bahwa transformasi penegakan hukum berbasis digital harus diwujudkan secara objektif, terukur, dan adaptif terhadap dinamika mobilitas masyarakat. Ia menegaskan bahwa ruang udara kini menjadi ruang strategis pengawasan yang mampu menjangkau area luas tanpa terikat hambatan fisik di permukaan jalan. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada titik pemeriksaan statis, melainkan pada cakupan wilayah yang dapat dipetakan secara komprehensif.

Dilansir dari detikNews, drone yang dioperasikan dilengkapi kamera beresolusi tinggi untuk merekam pergerakan kendaraan dari perspektif vertikal, mengidentifikasi pelat nomor secara akurat, serta mendeteksi ketidaksesuaian angka pelat dengan tanggal operasional ganjil genap. Setiap pelanggaran yang terekam terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi, verifikasi, dan penerbitan surat konfirmasi elektronik. Rekaman tersebut menjadi alat bukti sah sesuai Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Melalui integrasi data spasial ini, distribusi pelanggaran dapat dipetakan berdasarkan lokasi dan waktu sehingga kebijakan pengendalian mobilitas menjadi lebih prediktif dan berbasis bukti. Pendekatan pengawasan udara ini tidak hanya efektif menekan pelanggaran tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memperkuat efek preventif karena masyarakat menyadari bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Transformasi ini menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan sistem lalu lintas modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan berkelanjutan di Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!