Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home ATR/BPN Ini Tujuan Pemerintah Targetkan 7,4 Juta Hektare S...
ATR/BPN

Ini Tujuan Pemerintah Targetkan 7,4 Juta Hektare Sawah di 17 Provinsi Terlindungi pada Juni 2026

Ini Tujuan Pemerintah Targetkan 7,4 Juta Hektare Sawah di 17 Provinsi Terlindungi pada Juni 2026

Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi tambahan guna mengunci fungsi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Targetnya, peta luasan lahan di belasan wilayah baru tersebut harus rampung pada pertengahan Juni 2026 sebagai langkah konkret menjaga kedaulatan pangan nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penyusunan peta luasan LSD tambahan ini dipacu agar selesai pada triwulan kedua tahun ini. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan LSD di 12 provinsi awal yang mencakup luas sekitar 2,73 juta hektare.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan, sehingga pada 15 Juni 2026 peta luasan LSD dari 17 provinsi baru ini sudah tersedia,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta pada 30 Maret 2026, dikutip dari Satumedia.id.

Tahapan Verifikasi dan Sinkronisasi Data

Provinsi yang masuk dalam tahap awal penetapan meliputi wilayah strategis, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Saat ini, usulan tersebut sedang dalam tahap finalisasi melalui keputusan menteri.

Untuk mencapai target di 17 provinsi berikutnya yang mencakup lahan seluas 7,44 juta hektare, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis teknologi citra satelit. Proses tersebut melibatkan verifikasi lahan baku sawah (LBS) yang kemudian disinkronkan dengan data lintas kementerian serta klarifikasi langsung kepada pemerintah daerah.

“Verifikasi data LBS dengan citra satelit akan kami koreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelas Ossy.

Pembersihan Data Lintas Sektoral

Selain verifikasi satelit, Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan data (cleansing) dengan mengintegrasikan berbagai peta tematik. Integrasi ini mencakup peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan di masa depan.

Ossy menekankan bahwa data tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar akurasi sebelum peta final ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. Upaya ini memerlukan dukungan penuh dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Pekerjaan Umum.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar target besar ini tercapai tepat waktu. Menurutnya, perlindungan lahan sawah merupakan fondasi utama dalam menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat.

“Kita butuh dukungan semua pihak agar penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare ini bisa selesai sesuai target, mudah-mudahan pertengahan Juni sudah rampung,” tegas Zulkifli.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!