Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home ATR/BPN Akselerasi Tata Ruang Nasional, Nusron Wahid Targe...
ATR/BPN

Akselerasi Tata Ruang Nasional, Nusron Wahid Targetkan 400 RDTR Tuntas Sepanjang 2026

Akselerasi Tata Ruang Nasional, Nusron Wahid Targetkan 400 RDTR Tuntas Sepanjang 2026

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian 400 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil guna memangkas hambatan perizinan investasi sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memaparkan rencana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Secara keseluruhan, pemerintah membidik penyediaan 1.200 RDTR tingkat kabupaten dan kota yang akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2028.

"Terkait percepatan penyelesaian RDTR, pemerintah menargetkan penyediaan 1.200 RDTR kabupaten dan kota yang diselesaikan secara bertahap pada periode 2026 sampai 2028 dengan kebutuhan anggaran Rp3,82 triliun. Untuk target pada tahun anggaran 2026 sebanyak 400 RDTR dan memerlukan tambahan anggaran Rp998 miliar," ujar Nusron dalam rapat tersebut.

Revisi RTRW dan Dukungan Hunian Layak

Selain fokus pada RDTR, pemerintah juga memacu revisi terhadap 309 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tersebar di 38 provinsi. Untuk tahun 2026, ditargetkan sebanyak 104 RTRW dapat dirampungkan dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp361 miliar.

Nusron menjelaskan bahwa usulan penyesuaian anggaran ini telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan. Salah satu poin krusial dari anggaran tambahan tersebut adalah dukungan sertifikasi tanah untuk Program 3 Juta Rumah, terutama di kawasan permukiman kumuh.

"Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mengusulkan anggaran tambahan untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah dan percepatan RDTR serta revisi RTRW, terutama penataan sertifikasi permukiman-permukiman kumuh yang akan dibangun oleh Bapak Presiden. Jika menunggu PTSL murni, basisnya adalah kewilayahan, sementara ini basisnya tematik dengan tema perumahan sehingga area yang belum tercover PTSL akan dicover dari sini," tegas Nusron, seperti dikutip dari siaran langsung TVR Parlemen, pada Selasa, 31 Maret 2026 via detikProperti.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp600 miliar khusus untuk mendukung sertifikasi lahan dalam program perumahan tersebut. Fokus utama pemberian sertifikat akan diarahkan ke wilayah dengan tingkat kepemilikan sertifikat yang masih rendah, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk penataan lahan di daerah kumuh Jakarta.

Secara teknis, percepatan RDTR menjadi sangat penting karena dokumen ini memuat rencana rinci mengenai tata ruang kabupaten atau kota, lengkap dengan peraturan zonasi. Keberadaan RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, RTRW berfungsi sebagai visi jangka panjang daerah yang mengatur pembagian zona secara luas, mulai dari kawasan industri, permukiman, hingga kawasan lindung, seperti dilansir dari ANTARA. Sinergi antara RDTR yang mendetail dan RTRW yang visioner diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat serta menjamin ketersediaan lahan untuk hunian masyarakat yang lebih tertata.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!