Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Tiongkok Pemerintah Kota Beijing Bakal Larang Aktivitas Jua...
Tiongkok

Pemerintah Kota Beijing Bakal Larang Aktivitas Jual Beli Drone

Pemerintah Kota Beijing Bakal Larang Aktivitas Jual Beli Drone

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang makin merambah ruang pribadi hingga ruang publik, langit kota kini tak lagi benar-benar kosong. Perangkat kecil bernama drone, yang dulu identik dengan hobi dan dokumentasi, perlahan berubah menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kota Beijing mengambil langkah tegas, dengan memperketat aturan terhadap peredaran dan penggunaan drone di seluruh wilayahnya.

Antara melaporkan bahwa melalui regulasi baru yang dirilis oleh Biro Keamanan Publik Beijing, pemerintah menetapkan, mulai 1 Mei 2026, aktivitas penjualan hingga penyewaan drone akan dilarang, baik di toko fisik maupun platform daring. Aturan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga individu yang berada di wilayah administratif Beijing sehingga akses terhadap perangkat tersebut menjadi jauh lebih terbatas.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kebutuhan khusus. Namun, prosesnya tidak sederhana. Setiap permohonan harus melalui serangkaian verifikasi dan penilaian keamanan yang ketat, sebagai bentuk kontrol agar penggunaan drone tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pembatasan tidak berhenti pada aspek kepemilikan. Pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh wilayah udara Beijing kini berada dalam status terkendali. Artinya, tidak ada satu pun area, baik taman kota, kawasan wisata, maupun wilayah perdesaan, yang dapat digunakan untuk menerbangkan drone tanpa izin resmi. Setiap aktivitas penerbangan wajib diajukan terlebih dahulu kepada otoritas manajemen lalu lintas udara, menghapus anggapan bahwa ruang terbuka otomatis aman untuk digunakan.

Sementara itu, bagi warga Beijing yang berencana bepergian keluar kota dengan membawa drone, kewajiban verifikasi menjadi syarat utama. Mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan perangkatnya melalui kantor polisi setempat, memastikan bahwa drone tersebut telah terdata dan diizinkan untuk keluar serta kembali masuk ke wilayah kota. Prosedur ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga pada pergerakan perangkat itu sendiri.

Dengan wilayah seluas 16.410 kilometer persegi, jauh melampaui luas Jakarta, Beijing menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan ruang udaranya. Kota ini tidak hanya dipenuhi kawasan metropolitan dengan gedung tinggi, tetapi juga mencakup wilayah pinggiran yang berbukit dan perdesaan. Kompleksitas inilah yang membuat pengawasan terhadap drone menjadi makin krusial.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!