Provinsi Banten selama ini dikenal sebagai motor penggerak industri nasional dengan pertumbuhan kawasan manufaktur, logam, dan kimia yang terus meluas dari pesisir hingga wilayah daratan penyangga ibu kota. Namun di balik geliat ekonomi tersebut, tekanan ekologis makin terasa karena banyak kawasan industri berdiri berdekatan dengan permukiman warga, pesisir, serta daerah aliran sungai. Konsentrasi aktivitas produksi, distribusi, dan pengolahan limbah dalam satu bentang ruang yang saling terhubung menciptakan kerentanan lingkungan yang tidak bisa diabaikan, terutama ketika interaksi antara industri dan ekosistem terjadi tanpa zona penyangga yang memadai.
Ketika tata ruang dan sistem pengawasan tidak berjalan beriringan dengan ekspansi industri, potensi risiko pencemaran pun meningkat. Laporan Perpudata mengungkap bahwa sepanjang September 2025 hingga Februari 2026 terjadi tiga rangkaian peristiwa yang mencemari tanah, udara, dan sungai di lima wilayah Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Rangkaian peristiwa dimulai pada September 2025 ketika udang beku asal Indonesia terdeteksi di Amerika Serikat tercemar radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Pada 29 September, Kawasan Industri Cikande di Kabupaten Serang ditetapkan sebagai daerah kejadian khusus akibat cemaran Cs-137. Hasil penelusuran menyatakan bahwa sumber kontaminasi berasal dari kepingan logam PT Pertiwi Metal Technology Indonesia (PMT) dan terak bekas buangan PT Vita Prodana Mandiri (VPM). Hingga Desember 2025, tercatat 24 perusahaan dengan total 1.136 ton material terkontaminasi.
Memasuki 31 Januari 2026, masyarakat di sekitar PT Vopak Indonesia di Kota Cilegon menyaksikan uap kuning pekat keluar dari area pabrik yang diketahui berasal dari cairan asam nitrat (HNO3). Sebanyak 56 warga mendatangi Puskesmas Pulomerak dengan keluhan sesak napas, mual, dan pusing.
Pola pencemaran berlanjut pada 9 Februari 2026 ketika Sungai Jaletreng dan Sungai Cisadane tercemar sepanjang 22,5 kilometer akibat 20 ton pestisida jenis cypermethrin dan profenofos pascakebakaran gudang PT Biotek Saranatama. Sungai Cisadane mengalir melewati Kabupaten dan Kota Tangerang sebelum bermuara ke Laut Jawa, menjadikannya sistem hidrologi lintas batas administratif. Kontaminasi di satu titik hulu dapat terbawa arus menuju wilayah hilir, memengaruhi kualitas air baku, pertanian, perikanan, dan kebutuhan domestik masyarakat.
Rangkaian peristiwa sejak September 2025 hingga Februari 2026 di Banten menunjukkan bahwa kerentanan ekologis di wilayah industri yang berdekatan dengan permukiman serta ekosistem laut dan sungai tidak bisa lagi diabaikan. Kedekatan spasial antara pabrik, rumah warga, dan daerah aliran sungai membentuk ruang yang sangat rentan, di mana satu insiden pencemaran dapat dengan cepat meluas melalui udara maupun aliran air. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang tata ruang industri secara menyeluruh dan berbasis data spasial yang akurat.
Pendekatan analisis geospasial menjadi penting untuk memetakan sumber risiko, pola persebaran polutan, dan wilayah terdampak secara terintegrasi lintas batas administratif. Tanpa penataan ulang zona industri, penguatan mitigasi risiko, serta transparansi pengelolaan limbah berbahaya, kawasan industri berpotensi terus menjadi episentrum krisis lingkungan. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud jika perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat dijadikan prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.