Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Amerika Serikat Jejak Diskriminasi di Atas Peta, UWM Mengungkap Wa...
Amerika Serikat

Jejak Diskriminasi di Atas Peta, UWM Mengungkap Warisan Pembatasan Rasial di Milwaukee

Jejak Diskriminasi di Atas Peta, UWM Mengungkap Warisan Pembatasan Rasial di Milwaukee

Kota Milwaukee di Wisconsin selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat segregasi rasial tertinggi di Amerika Serikat. Namun, di balik pemisahan ruang itu, tersimpan sejarah panjang yang kini perlahan diungkap melalui riset berbasis geospasial oleh para peneliti dari University of Wisconsin–Milwaukee (UWM).

Proyek bertajuk Mapping Racism and Resistance in Milwaukee County yang dipimpin oleh Profesor Anne E. Bonds dari bidang geografi dan Profesor Derek Handley dari bidang bahasa Inggris dan studi urban ini berupaya memetakan jejak diskriminasi rasial dalam sistem kepemilikan tanah dan perumahan. Melalui ribuan dokumen arsip, tim peneliti berhasil menelusuri keberadaan “racially restricted covenants”, sebuah klausul hukum dalam akta tanah yang melarang orang kulit hitam dan kelompok non-putih lainnya untuk memiliki, menyewa, atau bahkan tinggal di properti tertentu.

Menurut Bonds, segregasi di Milwaukee bukanlah hasil kebetulan, melainkan bagian dari rancangan sosial dan kebijakan yang disengaja. “Ini bukan kebetulan. Ini adalah desain tersadar,” ujarnya. Melalui pemetaan digital, timnya mengungkap bahwa praktik diskriminatif ini telah muncul sejak awal abad ke-20, terutama di wilayah pinggiran seperti Wauwatosa.

Jejak Diskriminasi di Atas Peta, UWM Mengungkap Warisan Pembatasan Rasial di Milwaukee - Gambar 1

Dilansir dari Milwaukee Journal Sentinel, penelitian ini menemukan ribuan akta tanah yang memuat pembatasan rasial. Bahkan, menurut Handley, jumlah kovenan yang ditemukan mencapai tiga kali lipat dari jumlah penduduk kulit hitam di wilayah itu pada periode 1910 hingga 1960. Walaupun Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1948 menyatakan bahwa kovenan semacam itu tidak lagi dapat ditegakkan secara hukum, dampaknya tetap membekas dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat Milwaukee.

Lebih dari 6.000 relawan dilibatkan dalam proyek ini. Mereka menyalin, mengindeks, dan memverifikasi sekitar 1,9 juta dokumen dari arsip Milwaukee County. Dari hasil tersebut, para peneliti membuat peta digital yang menunjukkan persebaran wilayah dengan konsentrasi tinggi kovenan rasial, antara lain di kawasan Wauwatosa, Greenfield, Sherman Park, Sunset Heights, dan Roosevelt Heights.

Menariknya, sebagian besar kovenan disusun bahkan sebelum rumah dibangun, dan beberapa ditambahkan setelah kawasan berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan juga bagian dari upaya masyarakat kulit putih untuk mempertahankan eksklusivitas wilayahnya. Namun, proyek ini tidak hanya menyoroti sisi kelam diskriminasi, tetapi juga menampilkan kisah perlawanan.

Dokumen sejarah menunjukkan adanya kelompok warga kulit hitam dan organisasi sipil yang menentang rancangan “sabuk rasial” yang dirancang pada 1920-an. Meski kovenan rasial kini sudah tidak berlaku, jejak ketimpangan yang ditinggalkannya masih terasa hingga hari ini.

Kesenjangan kepemilikan rumah antara warga kulit putih dan kulit hitam tetap lebar, sementara perbedaan akses terhadap pendidikan, transportasi, dan layanan publik terus mencerminkan warisan diskriminatif masa lalu. Peta digital yang dikembangkan tim UWM menjadi sarana edukasi publik untuk memahami bagaimana kebijakan masa lalu membentuk geografi sosial Milwaukee saat ini.

Proyek ini sempat menghadapi tantangan, terutama dalam hal pendanaan. Dukungan dari National Endowment for the Humanities (NEH) sempat terhenti, menyebabkan pengembangan situs interaktif untuk publik tertunda. Namun, semangat para peneliti dan relawan tetap kuat untuk menyelesaikan pemetaan dan membuka akses pengetahuan bagi masyarakat.

Melalui proyek ini, UWM tidak hanya membongkar sejarah tersembunyi, tapi juga mengajak warga Milwaukee melihat kembali bagaimana ruang hidup mereka terbentuk. Peta-peta yang dihasilkan bukan sekadar dokumentasi, melainkan cermin sejarah yang menuntut refleksi. Bahwa diskriminasi bisa saja ditulis di atas kertas hukum, tetapi dampaknya meresap jauh ke dalam lapisan sosial masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!