

Pemprov Kalteng Percepat Upaya Penegasan Batas Desa
Pemetaan dan penegasan batas desa merupakan aspek krusial dalam proses legalisasi wilayah administrasi desa. Batas desa tidak hanya menjadi unsur utama dalam dokumen legal formal, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan desa. Oleh karena itu, percepatan pemetaan batas desa harus dilakukan secara partisipatif dan berbasis teknologi geospasial.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan Dasar Batas Desa pada 17 Juni 2025 di Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa batas wilayah desa merupakan syarat fundamental bagi legalitas suatu desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan pula bahwa proses pemetaan batas desa harus mengikuti tahapan teknis yang sistematis. Mulai dari penelusuran dokumen historis, verifikasi tapal batas secara langsung di lapangan, hingga pemanfaatan teknologi geospasial harus mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Aryawan menekankan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas teknis para pembina desa di tingkat kabupaten dan kecamatan. Dengan demikian, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam memfasilitasi proses penegasan batas desa di wilayah kerja masing-masing, sekaligus menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah desa dan kabupaten untuk menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah.
“Saya berpesan agar peserta nantinya dapat membantu desa-desa di wilayah kerja masing-masing dalam proses pemetaan percepatan dan penyelesaian batas desa karena OPD lingkup kecamatan berperan sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara desa dan kabupaten dalam menyelesaikan persoalan lintas batas desa", terangnya.
Lebih lanjut, Aryawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang, yang bertujuan membangun basis Satu Data Desa yang valid, terintegrasi, dan akuntabel. Data ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat penataan wilayah administrasi desa secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, hadir Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bernie Saputra. Ia menambahkan bahwa bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas teknis aparatur desa yang menangani batas wilayah agar proses administrasi dari tingkat desa hingga pusat menjadi tertib dan terdokumentasi dengan baik.
Kegiatan Bimtek Pemetaan Dasar Batas Desa Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 ini diikuti oleh 200 peserta dan berlangsung pada 17–19 Juni 2025. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Informasi Geospasial, dan pelatih teknis internal PMD.
Sumber: Pemprov Kalteng
