Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kerentanan tinggi terhadap berbagai ancaman bencana alam. Posisi geografis DIY yang berada di kawasan cincin api Pasifik membuat wilayah ini harus berdampingan dengan aktivitas Gunung Merapi yang dikenal sebagai salah satu gunung api paling aktif di dunia. Selain ancaman erupsi, DIY juga berada di jalur Sesar Opak yang pernah memicu gempa besar pada tahun 2006 dan menyebabkan kerusakan luas di berbagai daerah. Risiko bencana lain, seperti tanah longsor di kawasan perbukitan, kekeringan saat musim kemarau panjang, hingga banjir dan cuaca ekstrem akibat perubahan iklim, juga terus menjadi ancaman bagi masyarakat.
Kondisi tersebut membuat isu kebencanaan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah DIY. Pemerintah daerah menilai penanganan bencana tidak cukup hanya dilakukan ketika bencana terjadi, tetapi juga harus dibarengi langkah mitigasi yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana terus dimasukkan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah guna meningkatkan ketangguhan masyarakat dan wilayah.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam RPJMD DIY Tahun 2022–2027 melalui penetapan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) sebagai salah satu indikator kinerja pembangunan daerah. Langkah ini menunjukkan bahwa pengurangan risiko bencana telah menjadi bagian penting dalam arah pembangunan DIY ke depan. Berikut adalah delapan langkah yang disiapkan Pemda DIY untuk menekan risiko bencana.
1. Penguatan Kolaborasi Multipihak
Pengurangan risiko bencana memerlukan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah DIY mendorong peningkatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, serta masyarakat. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga penelitian dan akademisi juga terus diperkuat guna mendorong inovasi di bidang mitigasi bencana. Partisipasi aktif masyarakat lokal menjadi elemen penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
2. Penguatan Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah Daerah DIY terus menyusun dan mengimplementasikan kebijakan yang berorientasi pada Pengurangan Risiko Bencana. Hal ini dilakukan melalui harmonisasi regulasi penataan ruang berbasis risiko bencana pada tingkat nasional, regional, ataupun daerah. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah rawan bencana menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip mitigasi telah terintegrasi secara optimal dalam setiap proses pembangunan.
3. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana. Berbagai program edukasi terus dilaksanakan, baik melalui lingkungan pendidikan, komunitas, maupun tempat kerja. Selain itu, pelaksanaan simulasi dan latihan evakuasi bencana secara berkala diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.
4. Peningkatan Sistem Peringatan Dini
Penguatan sistem peringatan dini dilakukan untuk berbagai potensi ancaman bencana dengan memanfaatkan teknologi yang terintegrasi secara real time dengan saluran komunikasi masyarakat. Upaya ini juga diiringi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami dan merespons informasi peringatan dini secara cepat dan tepat sehingga dapat meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian.
5. Penguatan Infrastruktur Tahan Bencana
Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur publik diarahkan untuk memenuhi standar ketahanan terhadap bencana. Hal ini meliputi pengembangan sistem drainase dan pengelolaan sumber daya air guna mengurangi risiko banjir. Selain itu, penyediaan jalur evakuasi yang aman, mudah diakses, dan memadai menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan masyarakat saat terjadi bencana.
6. Pengelolaan Data dan Informasi Risiko Bencana
Penyusunan peta risiko bencana secara komprehensif menjadi dasar dalam perencanaan wilayah yang berbasis mitigasi. Data dan informasi risiko bencana juga diintegrasikan ke dalam sistem pengambilan keputusan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemanfaatan sistem informasi geografis (SIG) menjadi salah satu instrumen penting dalam pemantauan wilayah serta dalam mendukung perumusan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
7. Pemulihan dan Rehabilitasi Berbasis Mitigasi
Upaya pemulihan pascabencana dilaksanakan dengan prinsip Build Back Better, yaitu membangun kembali wilayah terdampak dengan kualitas yang lebih baik dan tahan terhadap risiko bencana di masa depan. Pelaksanaan rekonstruksi juga melibatkan masyarakat secara aktif serta diiringi dengan upaya pemulihan ekosistem secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan jangka panjang.
8. Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Pengendalian terhadap aktivitas manusia yang berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti deforestasi dan penambangan ilegal, terus diperkuat. Selain itu, pemanfaatan energi terbarukan didorong sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan risiko bencana.
Membangun DIY yang Lebih Tangguh Hadapi Bencana
Berbagai langkah yang disusun Pemerintah Daerah DIY menunjukkan bahwa upaya pengurangan risiko bencana tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada kesiapsiagaan dan pembangunan jangka panjang. Melalui penguatan kolaborasi, edukasi masyarakat, pembangunan infrastruktur tahan bencana, hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, DIY berupaya membangun sistem mitigasi yang lebih kuat dan terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Dengan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, sektor swasta, hingga masyarakat, DIY berupaya menciptakan wilayah yang lebih aman, tangguh, dan siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang.
