Default Title
logo spatial highlights
Data ATR/BPN Tunjukkan 90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan

Data ATR/BPN Tunjukkan 90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan berbagai kategori kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk di dalamnya kawasan industri. Namun, pemanfaatan kawasan industri yang telah dirancang tersebut masih tergolong rendah.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa kawasan industri yang telah ditetapkan justru menyimpan potensi besar yang belum dioptimalkan. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang strategis untuk mendorong investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang diselenggarakan di Kuningan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, Suyus mengungkapkan bahwa lebih dari 90% lahan kawasan industri yang telah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Fakta ini menunjukkan bahwa peluang investasi di sektor industri masih sangat terbuka lebar.

“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus

Sebagai ilustrasi, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera telah dialokasikan sekitar 185.412 hektare lahan untuk kawasan industri. Namun, hingga kini, hanya sekitar 13.000 hektare atau sekitar 7% yang telah digunakan. Sementara itu, di Pulau Jawa dari total 350.539 hektare yang tersedia, pemanfaatan baru mencapai sekitar 34.000 hektare atau 9,75%.

Suyus menegaskan bahwa meskipun ruang untuk pengembangan industri telah tersedia dalam RDTR, tantangan utama justru terletak pada tahap pelaksanaan. Hambatan yang dihadapi mencakup belum lengkapnya perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), belum tersusunnya RDTR secara menyeluruh, serta kendala dalam penguasaan dan pelepasan lahan.

“Padahal, ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegas Suyus.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan target penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan berusaha. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi ke dalam OSS, sementara sisanya masih dalam tahap sinkronisasi dan digitalisasi.

Sebagai bentuk komitmen dan dukungan konkret terhadap percepatan ini, Kementerian ATR/BPN terus memberikan bantuan kepada pemerintah daerah. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan serta pendampingan teknis dalam penyusunan RDTR agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.

Sumber: Kementerian ATR/BPN, Info Priangan

+
+