

Pemerintah Lakukan Finalisasi Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) saat ini sedang memfinalisasi sebuah kebijakan strategis bernama One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam sistem perencanaan tata ruang nasional, dengan tujuan untuk menyatukan berbagai matra ruang.
Matra ruang, seperti darat, laut, udara, hingga bawah tanah, diintegrasikan dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. "Jadi, matra darat, laut, udara dan bawah tanah sedang kita satukan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko IPK, Nazib Faisal.
Nazib juga mengungkapkan bahwa integrasi lintas ruang ini menjadi krusial dalam menciptakan keselarasan antarwilayah dan mencegah konflik pemanfaatan ruang. Ia juga menekankan bahwa proyek-proyek besar, seperti tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall, akan turut dimasukkan dalam perencanaan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana, khususnya di wilayah pesisir.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya penting untuk mitigasi bencana, tetapi juga untuk mengakomodasi potensi-potensi lain dalam suatu wilayah, seperti potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Menurutnya, selama ini penyusunan tata ruang masih dilakukan secara sektoral oleh berbagai instansi dengan otoritas yang terpisah sehingga kerap terjadi tumpang tindih dalam zonasi serta ketidaksesuaian antara rencana tata ruang skala mikro dan makro.
Dengan diterapkannya Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang, masyarakat dan pemangku kepentingan akan memiliki akses terhadap informasi tata ruang yang lebih menyeluruh dan terintegrasi. Kebijakan ini memungkinkan pemetaan ruang dilakukan secara komprehensif sehingga arah pembangunan menjadi lebih jelas dan terarah. Nusron menyatakan bahwa penyatuan tata ruang ini menjadi dasar penting dalam penataan wilayah yang tidak hanya efisien dan fungsional, tetapi juga adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Transformasi kebijakan tata ruang melalui pendekatan ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas pembangunan nasional. Dengan menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan resilien baik terhadap bencana maupun tekanan lingkungan lainnya, Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh dalam pembangunan wilayah yang berkeadilan dan berwawasan jangka panjang.
Sumber: ANTARA
