Default Title
Loading...
IMG-LOGO
Home Kalimantan Timur Kaltim Percepat Integrasi Data Geospasial untuk Ta...
Kalimantan Timur

Kaltim Percepat Integrasi Data Geospasial untuk Tata Kelola Pembangunan

Kaltim Percepat Integrasi Data Geospasial untuk Tata Kelola Pembangunan

Kebutuhan pembangunan daerah yang makin kompleks menjadikan data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi penting dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah pun mulai memperkuat pemanfaatan teknologi informasi berbasis spasial agar perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terukur, sinkron, dan minim tumpang tindih antarinstansi. Langkah tersebut kini mulai diperkuat di Kalimantan Timur melalui percepatan integrasi informasi geospasial dalam kerangka kebijakan Satu Data Indonesia.

Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk mempercepat penyelenggaraan informasi geospasial yang terintegrasi. Upaya itu diwujudkan melalui sosialisasi implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar di Tower Dispora Kalimantan Timur, Samarinda.

Dilansir dari RRI, kegiatan tersebut membahas penguatan tata kelola data pembangunan daerah melalui dukungan sistem informasi geospasial yang lebih terpadu. Pemerintah daerah diarahkan agar mampu menghadirkan data spasial yang akurat, mudah diakses, serta dapat digunakan lintas instansi untuk mendukung proses pembangunan baik daerah maupun nasional.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban strategis menunjuk satu perangkat daerah sebagai Pembina Data Geospasial tingkat daerah. Instansi tersebut nantinya bertanggung jawab mengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga proses sinkronisasi data antarinstansi dapat berjalan lebih efektif.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia yang menekankan pentingnya ketersediaan data geospasial akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap persoalan tumpang tindih data spasial yang selama ini kerap terjadi dapat diminimalkan melalui koordinasi yang lebih solid antarlembaga.

Selain pembentukan kelembagaan, pemerintah daerah juga didorong memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang geospasial. Salah satunya melalui usulan formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di berbagai unit kerja terkait. Dukungan anggaran yang memadai serta peningkatan kompetensi aparatur secara kolaboratif bersama BIG juga dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.

Pemerintah daerah selanjutnya diwajibkan mengintegrasikan geoportal daerah dengan Portal Satu Data Indonesia melalui jaringan JIGN. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat pertukaran data spasial secara lebih efisien dan akurat. Pemerintah memberikan tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak Surat Edaran Bersama tersebut ditetapkan pada 23 Januari 2026.

Melalui langkah integrasi ini, Kalimantan Timur diharapkan dapat membangun sistem data pembangunan yang lebih modern, terkoordinasi, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara lebih presisi di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar

Anda harus login untuk memberikan komentar.

Komentar (0)


Jadilah yang pertama memberikan komentar!