

KPK dan Kemenhut Manfaatkan One Map Policy untuk Optimalkan Pendapatan Negara
Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan tumpang tindih informasi spasial yang selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Melalui pendekatan satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal nasional, kebijakan ini tidak hanya mendorong efisiensi tata ruang, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas lintas sektor.
Baca juga: Implikasi Kebijakan Satu Peta untuk Pembangunan Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kebijakan ini sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi SDA. Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Jakarta, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya pengelolaan kawasan hutan yang bijak dan sesuai regulasi agar potensi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat dapat dioptimalkan.
Ia mengungkapkan bahwa masih ada praktik pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah. Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. “Hal ini menjadi ruang korupsi yang perlu segera ditutup,” tegasnya.
KPK bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai prioritas aksi 2025–2026. Menurut Tenaga Ahli Stranas PK, Muhammad Isro, progres penetapan kawasan telah mencapai 80 persen dan diharapkan segera tuntas.
Langkah ini mencakup percepatan integrasi tata ruang, penyelesaian konflik lahan, termasuk di IKN, serta penataan izin tambang dan sawit melalui UU Cipta Kerja. Analisis spasial juga telah dilakukan terhadap lebih dari 400 ribu hektare aktivitas pertambangan di kawasan hutan melalui kerja sama dengan Kemenhut, ESDM, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Baca juga: Kebijakan Satu Peta Jadi Pilar Penertiban Kawasan Hutan
Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar Siddiq menegaskan bahwa progres penetapan kawasan telah mencapai 87 persen. “KPK turut membantu kami mencocokkan data tambang ilegal dalam kawasan hutan. Kami juga telah menerapkan sanksi administratif sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021,” ujarnya. Langkah strategis lainnya termasuk penertiban penggunaan kawasan hutan bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan sanksi.
Dengan data yang terintegrasi, negara dapat memperkuat pengawasan dan mendorong optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan dan pertambangan. Kebijakan Satu Peta menjadi fondasi tata kelola SDA yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
