

BIG Godok Regulasi Geospasial sebagai Pilar Diplomasi Data
Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memperkuat fondasi regulatif penyebarluasan data geospasial lintas negara melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BIG tentang Pedoman Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dalam Hubungan Luar Negeri. Digelar pada 9 Oktober 2025 di Jakarta, forum ini menjadi langkah strategis untuk meneguhkan prinsip kedaulatan data di tengah meningkatnya arus pertukaran informasi global. Inisiatif tersebut menandai keseriusan Indonesia dalam memastikan bahwa setiap bentuk berbagi data geospasial tetap selaras dengan kepentingan nasional, keamanan, dan hukum yang berlaku.
Sekretaris Utama BIG, Belinda Arunarwati Margono, menegaskan bahwa penggunaan data geospasial harus tetap mengedepankan transparansi dan dilindungi dengan regulasi yang ketat agar tidak menimbulkan risiko kebocoran informasi strategis. Ia menekankan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan penyebarluasan data dilakukan secara terukur dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak menjadi celah bagi intervensi eksternal terhadap sumber daya spasial Indonesia.

Dalam konteks global yang makin terdigitalisasi, data geospasial tidak lagi semata berfungsi teknis, melainkan juga menjadi instrumen diplomasi dan kekuatan lunak negara. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menegaskan bahwa BIG memiliki mandat untuk memastikan setiap data yang keluar dari yurisdiksi nasional tetap berada di bawah kendali hukum Indonesia.
Mone menambahkan bahwa keterbukaan informasi geospasial tetap harus dijaga dalam koridor kedaulatan. Ia menekankan, setiap kolaborasi internasional berbasis data perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab nasional. Artinya, Indonesia berupaya menempatkan data spasial bukan sekadar komoditas, melainkan juga instrumen kedaulatan digital yang memperkuat posisi negara di kancah global.
Penyusunan rancangan peraturan ini menandai pergeseran paradigma bahwa tata kelola geospasial adalah bagian integral dari diplomasi data nasional. BIG berperan sebagai otoritas pembina dan pengendali utama yang memastikan keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan strategis negara. Dengan regulasi ini, Indonesia memperkuat posisinya sebagai negara yang tidak hanya memproduksi data, tetapi juga menjaga nilai dan arah pemanfaatan data geospasial di tingkat global.
