Default Title
logo spatial highlights
Kementerian ATR/BPN Paparkan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

Kementerian ATR/BPN Paparkan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, hadir sebagai pembicara kunci dalam Kuliah Umum yang diadakan oleh Universitas Mahendradatta di Bali, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Dalam forum yang dihadiri para mahasiswa tersebut, ia memaparkan peran penting Reforma Agraria sebagai alat utama untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan tanah di Indonesia.

Menurutnya, Reforma Agraria mencakup dua komponen penting, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah kepada masyarakat. “Melalui Reforma Agraria, ada penataan aset, seperti legalisasi tanah dan redistribusi tanah, serta ada penataan akses tanah. Jika tanah tidak dikelola dengan baik, padahal jumlah tanah statis dan masyarakat bertambah, maka anak cucu kelak tidak dapat memiliki tanah lagi ke depannya,” tutur Ossy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin akses tanah bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. “Masyarakat miskin, masyarakat yang termarginalkan, termasuk masyarakat adat, wajib dibantu negara untuk dapat memiliki tanah,” tegasnya.

Selain penataan aset, penataan akses juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Melalui pendekatan ini, masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

“Ini seperti yang sudah dilakukan di Jembrana, Bali. Di sana, tanah masyarakat adat ditanami pisang Cavendish, mereka juga ada off-taker-nya. Kemudian, konsep penataan akses ini sudah mulai ditiru di daerah lain, seperti penataan akses berupa peternakan di Majalengka, Jawa Barat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy turut memperkenalkan layanan pertanahan berbasis digital yang telah dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia mendorong mahasiswa untuk mengakses platform tersebut.

“Bagi adik-adik mahasiswa, silakan buka situs Bhumi ATRBPN. Di sana akan terlihat secara jelas bidang tanahnya orang tua adik-adik sekalian, termasuk informasi jenis hak tanah milik keluarga adik-adik sekalian. Ini merupakan upaya kami dalam membentuk transparansi informasi pertanahan yang selama ini kami lakukan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Reforma Agraria bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara lebih merata, terutama kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Melalui legalisasi dan redistribusi tanah, negara membantu kelompok rentan, seperti petani kecil, masyarakat miskin, dan komunitas adat untuk memiliki hak atas tanah secara sah. Hal tersebut menjadi penting karena kepemilikan tanah yang legal memberikan perlindungan hukum dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.

Selama ini, salah satu masalah besar dalam pengelolaan tanah di Indonesia adalah ketimpangan penguasaan lahan, di mana sebagian besar tanah dikuasai oleh kelompok atau korporasi tertentu. Reforma Agraria bertujuan membuka akses dan meredistribusikan tanah secara lebih adil agar sumber daya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Baca juga: Anggota BAM DPR RI Soroti Urgensi Tata Ruang dan Konflik Agraria di Indonesia

+
+