Default Title
logo spatial highlights
BIG Prioritaskan Peta Skala 1:5.000 untuk Tata Kelola Ruang Nasional

BIG Prioritaskan Peta Skala 1:5.000 untuk Tata Kelola Ruang Nasional

Badan Informasi Geospasial (BIG) menegaskan komitmennya untuk menjadikan peta dasar skala besar 1:5.000 sebagai prioritas utama. Kepala BIG, Muh Aris Marfai, menyampaikan bahwa peta ini mencakup 1,9 juta km² wilayah Indonesia dan akan menjadi instrumen vital dalam perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam. Skala tersebut bukan sekadar detail teknis, melainkan juga kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Berdasarkan keterangan di laman resminya, BIG telah menyelesaikan pemetaan dasar Indonesia pada skala 1:50.000. Namun, skala tersebut tidak cukup untuk kebutuhan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ataupun percepatan investasi. Dengan hanya sekitar 10 persen wilayah yang telah dipetakan pada skala 1:5.000, tantangan yang dihadapi BIG masih sangat besar. Oleh karena itu, target ambisius untuk menuntaskan seluruh pemetaan dalam tiga tahun ke depan, termasuk melalui dukungan pembiayaan World Bank sebesar Rp4,3 triliun, menjadi momentum penting dalam lompatan geospasial nasional.

Baca juga: BIG Tekankan Urgensi Percepatan Peta Dasar Skala Besar

Pernyataan Kepala BIG menyoroti bahwa informasi geospasial bukan sekadar peta, melainkan juga alat strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Contoh konkret dapat dilihat pada pengelolaan perkebunan sawit, di mana data geospasial membantu negara merebut kembali lebih dari 2 juta hektare lahan yang dikuasai secara ilegal. Kasus ini menunjukkan bahwa geospasial memiliki dimensi politik-ekonomi yang sangat signifikan karena mampu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kedaulatan atas ruang.

Guna memuluskan hal tersebut, usulan anggaran BIG sebesar Rp2,43 triliun pada 2026 meningkat Rp161 miliar dari usulan awal. Anggaran ini mencerminkan pengakuan bahwa sosialisasi informasi geospasial kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan adalah elemen krusial. Tanpa literasi geospasial, peta sebesar apa pun hanya akan menjadi dokumen teknis tanpa daya guna.

Keberanian BIG untuk menjadikan peta dasar skala besar sebagai prioritas menandai pergeseran paradigma. Geospasial kini bukan hanya domain teknokrat, melainkan juga instrumen pembangunan nasional. Dengan dukungan anggaran pemerintah dan pembiayaan internasional, langkah ini patut diapresiasi. Namun, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan peta, melainkan juga oleh kemampuan negara dalam memanfaatkan data tersebut untuk tata kelola ruang yang lebih adil, efisien, dan berdaulat.

+
+