Default Title
logo spatial highlights
Tiga Pilar Utama Penyediaan Rumah Terjangkau Menurut Kementerian ATR/BPN

Tiga Pilar Utama Penyediaan Rumah Terjangkau Menurut Kementerian ATR/BPN

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, tampil sebagai pembicara kunci dalam Panel Tematik bertajuk “Homes Within Reach: Pathing Our Way to Affordable, Connected Urban Living” yang menjadi bagian dari rangkaian International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Kamis, 12 Juni 2025. Dalam forum yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) tersebut, ia menyampaikan strategi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penyediaan hunian terjangkau melalui tiga pilar utama.

Mengacu pada tema diskusi, Ossy menegaskan bahwa rumah terjangkau tidak cukup hanya dibangun sebagai tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi bagian dari ekosistem kota yang layak huni dan terkoneksi. Untuk itu, kementerian menekankan tiga pendekatan strategis: konsolidasi dan pengembangan lahan, pengembangan kawasan berbasis transportasi massal (transit oriented development/TOD), serta perencanaan spasial yang terpadu.

Ia menjelaskan bahwa tantangan penyediaan perumahan di kawasan urban sangat kompleks karena menyangkut keterbatasan lahan, isu pertanahan, tata ruang, dan konektivitas. Oleh sebab itu, kebijakan yang dijalankan bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.

Dalam konteks ini, Ossy menyebut Konsolidasi Tanah sebagai salah satu instrumen kunci yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 18 Tahun 2024. Melalui skema ini, bidang tanah yang sebelumnya terfragmentasi dapat direorganisasi menjadi kawasan terencana untuk pembangunan perumahan, lengkap dengan infrastruktur, tanpa menghapus hak-hak masyarakat.

Pilar kedua adalah penerapan prinsip TOD, yakni pengembangan kawasan yang menyatukan hunian, tempat kerja, dan layanan publik di sekitar simpul transportasi massal dalam radius 400–800 meter. Ossy mencontohkan kawasan Dukuh Atas dan Harmoni di Jakarta yang telah menerapkan prinsip ini, yaitu menciptakan lingkungan urban yang inklusif dan efisien secara spasial. Menurutnya, TOD bukan hanya solusi tata ruang, melainkan juga instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial karena memungkinkan masyarakat tinggal lebih dekat dengan fasilitas dan tempat kerja.

Pilar ketiga mencakup integrasi perencanaan spasial dengan kebijakan perumahan nasional. Kementerian ATR/BPN, lanjut Ossy, telah menyelaraskan isu penyediaan perumahan dengan rencana tata ruang nasional yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, risiko bencana, dan potensi ekonomi lokal. Dengan dukungan sistem geospasial yang terintegrasi, kementerian dapat memastikan bahwa pengembangan kawasan hunian berjalan selaras dengan tujuan pembangunan nasional di berbagai dimensi.

Di akhir presentasinya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa makna rumah terjangkau melampaui aspek harga; hal ini juga menyangkut keadilan, keberdayaan, dan martabat manusia. Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bergotong royong menciptakan kota yang lebih terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

+
+