

Kementerian ATR/BPN Ajukan Tambah Anggaran untuk Program Pengelolaan Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk tahun 2026. Anggaran ini akan dialokasikan terutama untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, serta mendukung penyelenggaraan sejumlah program kerja strategis.
Dari total usulan tersebut, alokasi terbesar diperuntukkan bagi Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan sebesar Rp1,83 triliun. Kemudian, disusul Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,75 triliun. Selanjutnya, ada Program Penyelenggaraan Penataan Ruang sebesar Rp33,94 miliar.
Pada Program Dukungan Manajemen, rincian anggaran mencakup belanja pegawai Rp1,6 triliun, biaya mutasi pegawai Rp53,83 miliar, tambahan untuk Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Rp9,69 miliar, Biro Sumber Daya Manusia Rp1,34 miliar, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Rp65 miliar, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp12,58 miliar.
Untuk Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan, usulan tambahan dialokasikan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rp1,03 triliun, penyuluhan Rp46 miliar, SHAT PTSL Rp400 miliar, SK Redis Rp18,5 miliar, Akses Reforma Agraria Rp50,76 miliar, Data GTRA Rp121,58 miliar, serta Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Rp30,78 miliar.
Tambahan lainnya termasuk pengadaan tanah Rp3,4 miliar, SK Konsolidasi Tanah Rp1,6 miliar, Peta Zona Nilai Tanah Rp43,37 miliar, SK Penyelesaian Sengketa Pertanahan Rp4,43 miliar, Laporan Hasil Sidang Perkara Pertanahan Rp64,54 miliar, SK Penyelesaian Konflik Pertanahan Rp100 juta, SK Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Rp3,95 miliar, serta Rekomendasi Penerbitan, Penguasaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Rp12 miliar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menjelaskan bahwa usulan tambahan tersebut mengacu pada surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PR.01.01/858/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025. “Telah disetujui penambahan pagunya, sebesar Rp1,71 triliun untuk gaji dan tunjangan kinerja sehingga masih terdapat kekurangan dari usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,9 triliun,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 3 September 2025, dikutip dari okezone.com.
Fokus Besar: Reforma Agraria dan Data GTRA
Salah satu fokus besar Kementerian ATR/BPN pada 2026 adalah melanjutkan agenda Reforma Agraria yang menjadi bagian penting dari pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Setidaknya ada tiga poin utama yang disasar Kementerian ATR/BPN.
Pertama, melalui redistribusi tanah, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menguasai atau menggarap lahan tanpa dasar legal yang jelas. Redistribusi ini juga menyasar tanah-tanah negara, tanah telantar, ataupun tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Dengan adanya redistribusi, warga memperoleh sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang sah sehingga tidak hanya meningkatkan rasa aman dalam mengelola lahan, tetapi juga membuka peluang akses pembiayaan dari perbankan.
Kedua, keberhasilan Reforma Agraria sangat bergantung pada ketersediaan data yang terintegrasi dan valid. Oleh karena itu, ATR/BPN menyiapkan anggaran untuk penguatan data Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Data ini berfungsi sebagai dasar perencanaan, pemetaan potensi, hingga monitoring pelaksanaan program di lapangan. Dengan basis data yang solid, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi calon penerima, menentukan lokasi prioritas, serta mencegah tumpang tindih klaim lahan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik agraria.
Ketiga, pemerintah menyadari bahwa kepemilikan tanah saja tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, program Reforma Agraria juga menekankan aspek pendampingan usaha bagi penerima lahan. Pendampingan ini mencakup pelatihan teknis, fasilitasi akses permodalan, hingga pembinaan usaha produktif berbasis potensi lokal.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Paparkan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah
