

Banyumas Usung Tata Ruang dengan Konsep Kota Jasa, Apa itu?
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto sebagai sebuah langkah strategis. Proses ini ditandai dengan penyelenggaraan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi Teknis Revisi RDTR, yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi pintu masuk untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang RDTR Purwokerto, yang telah berlaku selama lima tahun. Kepala Dinperkim Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, menegaskan pentingnya peninjauan kembali dokumen tata ruang tersebut, mengingat pesatnya perkembangan Purwokerto dan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Ini merupakan kegiatan konsultasi publik pertama. Kami perlu menyesuaikan dengan dinamika kota yang terus berkembang serta aturan-aturan baru dari pusat. Perda lama sudah lima tahun, jadi memang saatnya dilakukan reviu,” ujar Sakty.
Dalam forum konsultasi itu, masyarakat dari berbagai latar belakang hadir untuk memberikan masukan, mulai dari sektor perumahan, budaya, pariwisata, hingga dunia investasi. Setiap usulan dicatat dan akan dianalisis secara komprehensif sebagai bahan penyusunan RDTR baru.
“Masukan dari masyarakat sangat penting agar RDTR ini bisa mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan menjawab tantangan investasi di masa mendatang,” tambah Sakty.
Lebih lanjut, Sakty menjelaskan bahwa revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto akan diarahkan dengan mengusung konsep kota jasa dan pendidikan. Potensi besar Purwokerto mendukung arah kebijakan tersebut, mulai dari aktivitas perdagangan, keberadaan berbagai perguruan tinggi, rumah sakit rujukan, hingga sektor pariwisata yang terus berkembang.
“Potensi Purwokerto sangat banyak. Ke depan, akan diarahkan sebagai kota jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan, karena memang ada banyak universitas dan rumah sakit besar yang terus berkembang,” jelasnya.
Apa itu Kota Jasa?
Konsep kota jasa pada dasarnya merujuk pada sebuah kota yang aktivitas ekonominya lebih banyak bertumpu pada sektor pelayanan ketimbang sektor primer, seperti pertanian, atau sektor sekunder, seperti industri manufaktur. Kota semacam ini hidup dari layanan yang ditawarkan kepada masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, pariwisata, maupun layanan transportasi dan logistik.
Dalam konteks tata ruang, kota jasa biasanya tidak dipenuhi kawasan industri besar atau pabrik. Ruang-ruang kota ditata untuk mendukung interaksi manusia, pertukaran pengetahuan, dan mobilitas sosial-ekonomi.
Purwokerto memiliki potensi besar untuk diarahkan menjadi kota jasa. Letaknya yang strategis di jalur tengah Pulau Jawa menjadikannya simpul pertemuan berbagai wilayah. Kota ini juga berkembang sebagai pusat pendidikan tinggi, dengan keberadaan Universitas Jenderal Soedirman dan sejumlah perguruan tinggi swasta yang menghadirkan ribuan mahasiswa setiap tahun. Kehadiran mereka melahirkan ekosistem jasa yang luas, mulai dari hunian, transportasi, hingga pusat kuliner dan hiburan.
Selain itu, Purwokerto juga dikenal sebagai pusat layanan kesehatan bagi wilayah sekitarnya. Rumah sakit besar, seperti RSUD Margono Soekarjo, dan berbagai klinik swasta berfungsi sebagai rujukan medis untuk masyarakat dari Banyumas Raya hingga Cilacap. Di sisi lain, pariwisata ikut memperkuat citra kota ini. Dekat dengan kawasan wisata Baturraden, Telaga Sunyi, dan lereng Gunung Slamet, Purwokerto makin membutuhkan dukungan sektor hospitality, seperti hotel, restoran, dan jasa perjalanan.
Konsep kota jasa juga memiliki implikasi pada tata ruang. Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan mengarahkan pengembangan kawasan pendidikan dan riset, memperkuat zona kesehatan, serta menata pusat perdagangan dan UMKM agar lebih terintegrasi. Sementara itu, konektivitas kota perlu diperbaiki melalui transportasi publik yang baik dan akses menuju destinasi wisata.
