Default Title
logo spatial highlights
Taman Dibuka 24 Jam, Strategi Jakarta Menumbuhkan Kesadaran Tata Kota Berkelanjutan

Taman Dibuka 24 Jam, Strategi Jakarta Menumbuhkan Kesadaran Tata Kota Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pembukaan lima taman kota yang kini dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Langkah ini bukan sekadar menambah waktu operasional taman, melainkan juga bagian dari komitmen strategis Pemprov untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan menciptakan ruang-ruang interaksi sosial yang aman, nyaman, dan inklusif.

Lima taman yang kini resmi dibuka 24 jam adalah Taman Lapangan Banteng dan Taman Menteng di Jakarta Pusat, serta Taman Langsat, Taman Ayodia, dan Taman Literasi Martha Tiahahu di Jakarta Selatan. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Heru Pramono Anung, pada Jumat malam, 16 Mei 2025, di Taman Lapangan Banteng, dan disambut antusias oleh masyarakat.

Keputusan membuka taman selama 24 jam ini dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan warga kota terhadap ruang publik yang dapat diakses di luar jam kerja atau sekolah. Di tengah padatnya jadwal dan keterbatasan ruang privat di kawasan perkotaan, taman menjadi titik temu yang vital. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keamanan tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, kelima taman ini dilengkapi sistem CCTV aktif serta pengawasan langsung dari petugas keamanan dan kebersihan yang bertugas secara bergantian. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang aman baik dari tindakan kriminal maupun vandalisme sehingga masyarakat bisa menikmati taman dengan tenang, bahkan pada malam hari.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai komunitas. Sejumlah kelompok warga sudah mulai memanfaatkan taman-taman ini untuk kegiatan malam, seperti yoga, diskusi literasi, pertunjukan seni, hingga olahraga malam.

Dengan adanya hal ini, taman tidak lagi hanya dilihat sebagai ruang pasif atau sekadar tempat bersantai di siang hari, tetapi telah menjelma menjadi ruang dinamis yang mendukung gaya hidup perkotaan modern yang aktif dan kolaboratif. Selain aspek spasial dan sosial, ada pula dimensi ekologis yang turut mendukung pentingnya RTH. Ruang hijau di kawasan urban berfungsi sebagai penyeimbang ekosistem, peredam polusi, dan penyerap air hujan untuk mencegah banjir. Dalam konteks Jakarta yang sering dilanda banjir, keberadaan dan optimalisasi RTH menjadi semakin penting.

Membangun Kesadaran dari Ruang yang Dibuka 24 Jam

Akses 24 jam pada RTH memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar memperpanjang waktu kunjungan masyarakat. Kebijakan ini secara tidak langsung menjadi strategi edukatif yang kuat untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya ruang hijau dalam tata kelola kota yang berkelanjutan.

Ketika masyarakat diberi kebebasan untuk mengakses taman kapan saja, mereka memiliki peluang lebih besar untuk menjalin koneksi yang erat dengan ruang tersebut, baik sebagai tempat rekreasi, refleksi, maupun interaksi sosial. Kedekatan inilah yang kemudian membentuk rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif terhadap keberlangsungan taman.

Dalam konteks urbanisasi cepat seperti Jakarta, di mana beton dan aspal mendominasi lanskap kota, kehadiran RTH menjadi oase penting untuk kesehatan fisik, mental, dan ekologis. Ketika warga mulai merasakan langsung manfaatnya, seperti udara yang lebih segar, ruang aman untuk anak-anak bermain, dan adanya tempat untuk komunitas berkembang, maka narasi tentang pentingnya RTH tidak lagi bersifat top-down dari pemerintah, tetapi tumbuh organik dari bawah. Mereka yang sebelumnya mungkin tidak terlalu peduli terhadap isu tata ruang, perlahan mulai memahami bahwa kota yang sehat dan nyaman tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ruang hijau yang memadai.

Seiring waktu, partisipasi aktif ini akan mendorong warga untuk terlibat dalam advokasi lingkungan yang lebih luas, seperti mendukung penambahan RTH, menolak alih fungsi ruang hijau, atau terlibat dalam gerakan urban farming dan konservasi lingkungan. Dalam kerangka tata kelola ruang kota, kesadaran kolektif inilah yang menjadi fondasi keberlanjutan. Pemerintah tidak lagi bekerja sendiri dalam menjaga RTH, melainkan berkolaborasi dengan masyarakat yang sudah paham pentingnya fungsi ekologis dan sosial taman.

Akses 24 jam bukan sekadar kebijakan operasional. Kebijakan ini juga merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk warga kota yang peduli, partisipatif, dan sadar akan pentingnya ruang hidup yang sehat.

Sumber: X @DKIJakarta, Detik

+
+