

Sigeulis Menatap: Inovasi Geospasial Sukabumi untuk Dorong Pajak Daerah
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Salah satu langkah strategis yang baru diluncurkan adalah inovasi bertajuk Sigeulis Menatap, yang merupakan singkatan dari “Sinergi dan Integrasi Utility Data Spasial Mengakselerasi Perpajakan Daerah”.
Inovasi ini menjadi bukti konkret dari visi fiskal Wali Kota Sukabumi, yang ingin mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, menyampaikan bahwa penguatan PAD akan difokuskan pada empat komponen utama, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya.
Namun, penguatan PAD tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan struktural yang signifikan. Martha menyebutkan bahwa sistem informasi perpajakan yang digunakan saat ini belum sepenuhnya terintegrasi secara spasial, dan sebagian besar proses pemetaan potensi pajak masih bersifat manual serta kurang fungsional.
Keterbatasan ini menghambat akurasi identifikasi objek dan subjek pajak serta memperlambat proses penetapan pajak daerah. Selain itu, lemahnya kolaborasi data antara pemerintah pusat dan daerah serta rendahnya kualitas pengawasan terhadap pelaporan pajak turut menjadi penghambat utama. Dalam menjawab persoalan tersebut, Sigeulis Menatap hadir sebagai solusi terintegrasi berbasis data spasial melalui pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi geospasial yang telah dikembangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi.
Inovasi ini menggabungkan beberapa sistem yang sudah berjalan, seperti Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kemudian diintegrasikan ke dalam platform Sigenko milik Bappeda. Dengan integrasi tersebut, pemetaan potensi pajak dapat dilakukan secara real-time, presisi, dan menyeluruh.
“Tujuan utamanya agar potensi, penetapan, dan pengendalian pajak bisa berjalan beriringan. Karena potensi pajak itu dinamis, bukan statis, dan harus dievaluasi secara berkala,” tegas Martha dalam wawancaranya dengan Mbinews.id (2025).
Lebih lanjut, pelaksanaan Sigeulis Menatap juga diselaraskan dengan regulasi perpajakan nasional yang terbaru. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lima jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, hiburan, hotel, parkir, dan penerangan jalan, dikelompokkan dalam satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Melalui pemanfaatan teknologi digital dan data spasial, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi. Sistem ini tidak hanya berorientasi pada kenaikan pendapatan semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Inovasi Sigeulis Menatap menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat posisi Sukabumi sebagai kota yang adaptif terhadap tantangan masa depan dan mandiri dalam pembiayaan pembangunannya.
Sumber: Mbinews.id
