Default Title
logo spatial highlights
Rencana Tata Ruang sebagai Kompas Pembangunan: ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Pengendalian Ruang Perkotaan

Rencana Tata Ruang sebagai Kompas Pembangunan: ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Pengendalian Ruang Perkotaan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang merupakan fokus utama dalam pembangunan kawasan perkotaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dr. Ir. H. Jonahar, M.Ec., DEV dalam Seminar Nasional Mercator Genius 2025 yang bertajuk “Geospatial Vision, Pioneering Uncharted Horizons” di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Jonahar, pembangunan perkotaan harus selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR), yakni dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan masa depan kawasan yang tertata dan berkelanjutan.

Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya tidak semua pihak patuh terhadap RTR yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan ini berdampak serius terhadap kualitas ruang perkotaan. Beberapa dampak negatif yang sering muncul, antara lain berkembangnya permukiman kumuh, meningkatnya risiko bencana akibat kerusakan lingkungan, serta kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fungsi ruang dan infrastruktur yang tersedia. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi pengendalian yang komprehensif agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Strategi pengendalian pemanfaatan ruang oleh ATR/BPN dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pemantauan sejak awal, yakni segera setelah diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini. Tahap kedua dilakukan selama proses pemanfaatan berlangsung, dengan cara pemantauan berkala dan terus-menerus. Sementara itu, tahap ketiga mencakup tindakan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang. Pendekatan ini bertujuan agar penggunaan ruang benar-benar sejalan dengan RTR yang telah disepakati.

Lebih lanjut, pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang memiliki sejumlah tujuan utama, yakni mengurangi penyimpangan dari rencana yang ada serta mendorong terciptanya tata ruang yang tertib, fungsional, dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai instrumen diterapkan, termasuk penilaian atas pelaksanaan KKPR dan Persetujuan Menteri untuk Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK), evaluasi terhadap kesesuaian implementasi RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi administratif, serta mekanisme penyelesaian sengketa terkait pemanfaatan ruang.

Dengan demikian, pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang merupakan elemen krusial dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Melalui strategi yang sistematis sejak tahap awal hingga akhir pemanfaatan ruang, serta penerapan instrumen hukum dan insentif yang tepat, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah disusun secara partisipatif.

Keberhasilan pembangunan perkotaan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mematuhi RTR. Ketaatan terhadap rencana tata ruang bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan kota yang lebih tertib, produktif, dan layak huni bagi semua. Pengendalian yang konsisten akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan tatanan ruang kota yang berdaya saing dan berkelanjutan.

+
+