Default Title
logo spatial highlights
Pengindraan Jauh untuk Atasi Penurunan Produksi Migas

Pengindraan Jauh untuk Atasi Penurunan Produksi Migas

Penurunan produksi minyak dan gas (migas) di Indonesia menjadi tantangan serius yang terus berlanjut dari waktu ke waktu. Situasi ini kian kompleks ketika pandemi COVID-19 melanda dunia, termasuk Indonesia.

Pandemi seperti COVID-19 memang menyebabkan perlambatan di berbagai sektor, termasuk energi. Dalam menghadapi dinamika tersebut, pemeliharaan lapangan produksi serta eksplorasi untuk penemuan cadangan baru dinilai krusial guna menahan laju penurunan produksi.

Menurut Dr. Tri Muji Susantoro, S.T., M.Sc., tantangan di sektor eksplorasi migas makin berat dengan terus menurunnya harga energi global. Padahal, industri migas dikenal sebagai sektor yang membutuhkan investasi besar, teknologi canggih, serta menghadapi risiko tinggi. "Hal ini menyebabkan kegiatan eksplorasi migas menjadi berkurang. Implikasinya adalah semakin sedikitnya penemuan cadangan baru," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM via Portonews.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Dr. Tri menekankan pentingnya penggunaan teknologi alternatif yang efisien dan berbiaya rendah. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan teknologi pengindraan jauh dalam eksplorasi migas. Eksplorasi dimulai dari pemetaan awal kondisi permukaan bumi secara umum (reconnaissance), yang kemudian dilanjutkan dengan pemetaan detail apabila ditemukan indikasi adanya cadangan migas. Kedua tahapan ini membutuhkan validasi di lapangan yang dapat dipercepat dengan teknologi pengindraan jauh.

Teknologi pengindraan jauh bekerja dengan cara merekam kondisi permukaan bumi menggunakan gelombang elektromagnetik yang diubah ke dalam bentuk nilai digital. Hasilnya mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai fenomena geologi di suatu wilayah. “Pandangan sinoptik secara regional dari pengindraan jauh memberikan perspektif yang memudahkan pengamatan daripada data titik ketika melakukan survei lapangan,” jelasnya.

Dengan menyadari pentingnya peran teknologi ini, pemerintah telah menetapkan regulasi melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1519 Tahun 1999. Regulasi ini mengatur pemanfaatan pengindraan jauh dalam pengawasan dan pemantauan kegiatan pertambangan dan energi.

Lebih lanjut, teknologi tersebut juga berperan dalam kegiatan awal studi lingkungan, termasuk pemetaan penggunaan lahan (land use), tutupan lahan (land cover), serta analisis geologi wilayah kerja migas sebelum eksplorasi dilakukan. Pemetaan geologi permukaan yang dilakukan melalui teknik pengindraan jauh memungkinkan identifikasi batuan dan struktur geologi dengan cakupan lebih luas, sekaligus membantu mempersempit area target akuisisi seismik. Dengan demikian, biaya eksplorasi pun bisa ditekan secara signifikan.

Sumber: Portonews

+
+