

Pemkab Bantul Petakan 10 Kelurahan untuk Cegah Masalah Sosial
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berhasil menyelesaikan pemetaan batas wilayah pada 10 kelurahan. Penyelesaian ini ditandai dengan penyerahan peta resmi yang menggambarkan desa beserta batas-batasnya secara jelas.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa jumlah kelurahan yang baru selesai dipetakan masih terbatas. “Kenapa cuma 10, karena yang baru siap itu baru 10 kelurahan. Jadi, pemetaan ini kan memang suatu kegiatan yang kompleks sekali,” ujarnya dikutip dari ANTARA.
Adapun kelurahan yang telah mendapatkan peta batas meliputi beberapa wilayah di tiga kecamatan. Dari Kecamatan Pandak, ada Kelurahan Gilangharjo, Caturharjo, Triharjo, dan Wijirejo. Kemudian di Kecamatan Sanden, terdapat Kelurahan Gadingsari, Gadingharjo, Srigading, dan Murtigading. Sementara di Kecamatan Srandakan, pemetaan selesai untuk Kelurahan Poncosari dan Trimurti.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemetaan tidak bisa hanya didasarkan pada garis batas administratif semata. Ada faktor lain yang turut dipertimbangkan, yaitu kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.“Misalnya ini secara administrasi masuk kelurahan ini, tetapi kok secara sosial malah akrabnya sama kelurahan sebelahnya. Ini juga satu faktor yang mesti kita pertimbangkan, maka lama menyusun peta itu sehingga ini sementara baru 10 kelurahan,” terangnya.
Meski baru sepuluh kelurahan yang rampung, pemerintah daerah menargetkan seluruh 75 kelurahan di Bantul akan memiliki peta batas wilayah pada tahun 2026. Upaya ini diharapkan dapat mempertegas kewenangan para perangkat desa. Dengan adanya peta yang sah, lurah dan perangkat desa tidak lagi ragu dalam menyusun rencana pembangunan maupun penganggaran karena batas wilayah telah dipastikan secara legal.
Proses pemetaan juga melibatkan banyak pihak. Tidak cukup hanya ditandatangani oleh dua desa yang berbatasan, peta harus memperoleh persetujuan dan tanda tangan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan peta serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Dampak Positif Pemetaan Wilayah
Pemetaan batas wilayah memiliki peran yang sangat penting bagi tata kelola pemerintahan maupun kehidupan masyarakat. Dengan adanya peta batas yang jelas dan disepakati bersama, sebuah wilayah dapat terhindar dari berbagai persoalan administratif maupun sosial.
Pertama, pemetaan memberikan kepastian hukum. Batas wilayah yang sudah dipetakan dan disahkan secara resmi akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur kewenangan pemerintah desa maupun kelurahan. Hal ini mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sehingga lurah atau perangkat desa dapat bekerja dengan lebih percaya diri dalam membuat program pembangunan dan menyusun anggaran.
Kedua, pemetaan juga mengurangi potensi konflik antarwilayah. Di banyak tempat, perbedaan persepsi mengenai batas desa sering menimbulkan sengketa, baik antarwarga maupun antarperangkat desa. Dengan peta batas yang valid, semua pihak memiliki rujukan yang sama sehingga potensi gesekan sosial dapat ditekan.
Ketiga, manfaat yang tak kalah penting adalah dari sisi perencanaan pembangunan. Data batas wilayah menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tata ruang, distribusi infrastruktur, hingga layanan publik. Tanpa batas yang jelas, perencanaan berisiko tidak tepat sasaran, misalnya pembangunan fasilitas umum yang salah lokasi atau pembagian anggaran yang tidak merata.
Keempat, pemetaan juga mendukung efisiensi administrasi kependudukan dan pertanahan. Proses pelayanan masyarakat, mulai dari pembuatan KTP, pengurusan tanah, hingga pengajuan izin usaha, menjadi lebih mudah karena wilayah kerja sudah jelas.
Selain itu, pemetaan batas wilayah memiliki manfaat sosial. Masyarakat akan merasa lebih tenang karena tahu secara pasti masuk ke dalam wilayah kelurahan atau desa mana. Hal ini memperkuat identitas lokal, mempererat hubungan sosial, dan memberi rasa kepemilikan terhadap wilayah tempat tinggal mereka.
