Default Title
logo spatial highlights
Menteri ATR/BPN Sebut Patok Batas Tanah Bisa Kurangi Tumpang Tindih Lahan

Menteri ATR/BPN Sebut Patok Batas Tanah Bisa Kurangi Tumpang Tindih Lahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan bahan permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Menurutnya, langkah ini penting untuk meminimalkan potensi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.

"Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa," ujar Menteri Nusron saat memberi sambutan dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tanda batas yang jelas dan permanen merupakan langkah pencegahan penting untuk menghindari kesalahpahaman di antara pemilik lahan. Pemasangan patok juga berfungsi menegaskan perbedaan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.

"Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan," jelas Menteri Nusron.

Ia juga mengingatkan pentingnya melibatkan pemilik lahan di sekitar sebelum memasang patok, agar batas yang ditentukan benar-benar disepakati bersama. "Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru," tambahnya.

Namun, patok hanya efektif jika dipasang berdasarkan hasil pengukuran yang akurat dan peta yang sesuai dengan data di sertifikat tanah maupun peta pertanahan resmi. Jika patok dipasang tanpa dasar data yang tepat, potensi tumpang tindih tetap ada. Patok permanen akan berfungsi baik jika penetapannya dilakukan dengan persetujuan semua pihak yang berbatasan. Tanpa kesepakatan, patok justru bisa menjadi sumber sengketa baru.

Selain itu, posisi patok harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, termasuk batas kawasan hutan, APL, sempadan sungai, atau garis pantai. Jika tidak, patok bisa berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi sengketa lahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah makin meningkat sehingga kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan dapat terwujud.

+
+