

Menteri ATR/BPN: Penataan Ruang Butuh Dukungan Daerah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program-program Kementerian ATR/BPN. Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, Nusron menyampaikan bahwa keberhasilan kebijakan pertanahan dan penataan ruang sangat ditentukan oleh kesiapan serta dukungan dari pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki empat produk utama: kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, serta kebijakan dan layanan tata ruang. “Kami memiliki empat produk utama. Pertama adalah kebijakan dan layanan pertanahan, kedua Reforma Agraria, ketiga pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan keempat kebijakan serta layanan tata ruang,” ujarnya di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Keempat tugas pokok tersebut, menurut Nusron, berkaitan erat dengan kewenangan daerah. Kebijakan pertanahan diterapkan di seluruh wilayah kota dan kabupaten, sedangkan Reforma Agraria menyasar daerah dengan ketimpangan dalam penguasaan lahan.
Sementara, pengadaan tanah lebih relevan di wilayah yang menjadi lokasi proyek strategis nasional, yang tidak selalu merata di setiap daerah. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan tata ruang sangat bergantung pada otoritas kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan perizinan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tidak bisa membuat sertipikat tanah tanpa ada surat keterangan dari desa atau kelurahan. Kalau surat keterangannya salah, maka sertipikatnya pun pasti salah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi di lapangan bukan lagi bersifat opsional, melainkan sudah menjadi kebutuhan, seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. Di provinsi ini, terdapat 1,6 juta hektare kawasan hutan dan 2,05 juta hektare areal penggunaan lain (APL), di mana sebagian besar belum terpetakan maupun bersertifikat.
Menteri Nusron berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam memperkuat koordinasi, khususnya dalam melengkapi data dan pendaftaran bidang tanah. “Ini semua adalah PR bersama,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada hari yang sama.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini telah ada empat lokasi tanah ulayat yang berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan. Keempat lokasi ini meliputi Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Namun demikian, Rifqinizamy meyakini masih banyak wilayah lain yang memiliki tanah ulayat yang belum terdata secara resmi. Ia pun mengajak para kepala daerah serta pimpinan DPRD untuk turut berperan aktif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegasnya.
