Default Title
logo spatial highlights
Mengulik Manfaat Data Spasial untuk Swasembada Pangan

Mengulik Manfaat Data Spasial untuk Swasembada Pangan

Data spasial ternyata memiliki beragam manfaat, salah satunya adalah untuk mendukung program swasembada pangan. Data spasial yang terstandardisasi mampu menjawab tantangan dalam pengelolaan program swasembada pangan. Standardisasi data spasial memungkinkan integrasi, analisis, dan pengambilan keputusan yang akurat dan efisien di sektor pertanian.

Standardisasi data spasial adalah proses menyelaraskan format, struktur, akurasi, dan metadata dari data geospasial agar dapat digunakan secara konsisten dan terintegrasi lintas sistem dan instansi. Ini melibatkan standar teknis seperti format file (misalnya: GeoTIFF, Shapefile), sistem koordinat, skala peta, simbolisasi, hingga metadata yang mencakup informasi tentang data.

Program swasembada pangan mengharuskan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan tanpa bergantung pada impor. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah harus memiliki data yang akurat tentang luas lahan pertanian, jenis dan pola tanam, kualitas tanah dan air, distribusi pupuk dan benih, cuaca dan iklim, hingga infrastruktur pertanian.

Di Indonesia, data spasial pada Oktober tahun lalu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki luas lahan sawah tadah hujan sekitar 36% dari total luas baku sawah. Luas wilayah tersebut rata-rata memiliki Indeks Pertanaman (IP) 100. Selain itu, data spasial juga mampu mendeteksi lahan-lahan yang memerlukan optimalisasi air yang memungkinkan peningkatan IP melalui pembangunan Infrastruktur Panen Air Pertanian (IPAP). IPAP melipui embung, dam parit, long storage, irigasi pompa, sumur dangkal, dan sumur bor.

Sebagai upaya untuk mendukung standardisasi data spasial, Kementerian Pertanian dan Badan Informasi Geospasial telah menghasilkan SNI 9230:2023 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial - Zona Indikatif Pengembangan Infrastruktur Panen Air Pertanian. Melalui SNI tersebut, dapat dihasilkan informasi zona indikatif dari lahan-lahan yang memerlukan optimalisasi air dan berpotensi untuk dibangun infrastruktur panen air.

Standardisasi data spasial bukan hanya soal teknis, tapi juga strategi nasional dalam mendukung swasembada pangan. Dengan data-data spasial, pemerintah dapat melakukan upaya mitigasi berupa identifikasi potensi lahan baru, perencanaan distribusi sarana produksi, antisipasi gagal panen, hingga efisiensi rantai pasokan pangan.

+
+