Default Title
logo spatial highlights
KKP Tegaskan 3 Pilar Utama Pemanfaatan Ruang Laut

KKP Tegaskan 3 Pilar Utama Pemanfaatan Ruang Laut

Dalam upaya mendorong pembangunan kelautan yang berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya tiga pilar utama dalam pemanfaatan ruang laut Indonesia, yakni keberlanjutan ekosistem, penguatan masyarakat pesisir, dan penciptaan lapangan kerja. Tiga pilar ini diyakini menjadi landasan kokoh bagi arah pembangunan laut yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang berlangsung di Jakarta, 15 Juli 2025 lalu.

Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak sekadar menjadi instrumen perizinan, melainkan telah berkembang menjadi jembatan strategis antara perencanaan tata ruang dengan realisasi investasi kelautan. Dengan tata kelola ruang laut yang baik, potensi ekonomi wilayah pesisir dan pulau kecil dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut. Di sinilah KKPRL memainkan peran penting sebagai penghubung antara keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih jauh, Menteri Trenggono menekankan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Ketidakterpaduan keduanya akan memicu konflik ruang, tumpang tindih kebijakan, dan inefisiensi investasi, terutama di kawasan pesisir. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor dan antarwilayah diperlukan untuk menyatukan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW), dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.

Image 1

Rakernis kali ini pun diarahkan untuk mengharmonisasikan rencana penataan ruang laut dengan konsep ekonomi biru, yang menjadi arah kebijakan pembangunan kelautan nasional. Hal ini tidak hanya ditujukan untuk menyamakan persepsi teknis, tetapi juga untuk merumuskan strategi aplikatif yang dapat mendorong pelaksanaan tata ruang laut yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

KKPRL Jadi Fondasi Ekonomi Biru Indonesia

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menegaskan bahwa ruang laut kini telah menjadi elemen strategis dalam dokumen tata ruang nasional dan provinsi. Sebagai bentuk konkret dari sinergi lintas sektor, KKP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Danareksa (Persero) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat basis teknis dan finansial dalam mendorong implementasi KKPRL secara lebih luas dan terukur.

Dengan dukungan berbagai pihak, KKPRL telah menjelma menjadi fondasi utama dalam membangun ekonomi biru Indonesia. Penerapan prinsip keberlanjutan ekosistem, pemberdayaan masyarakat pesisir, serta penciptaan lapangan kerja yang layak, menjadi refleksi dari semangat KKPRL sebagai instrumen tata ruang yang tidak hanya legal, tetapi juga strategis dan transformatif.

Baca juga: KKP Pastikan Konservasi Penataan Ruang Laut Terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyamaan persepsi lintas lembaga, serta komitmen kolektif dari pusat hingga daerah menjadi prasyarat mutlak agar KKPRL dapat mendorong pembangunan laut yang inklusif dan adaptif. Tujuan akhirnya adalah menjadikan ruang laut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan tetap menjaga keseimbangan ekologis.

Melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil, KKP berkomitmen menjadikan KKPRL sebagai motor penggerak menuju Indonesia Emas 2045. Ini adalah sebuah visi jangka panjang di mana ruang laut bukan sekadar sumber daya, melainkan juga aset strategis bangsa yang dikelola secara arif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sumber: TechnologyIndonesia.id

+
+