Default Title
logo spatial highlights
Dorong Program ILASPP, BIG Konsolidasikan Data Spasial untuk Atasi Isu Lahan Transmigrasi

Dorong Program ILASPP, BIG Konsolidasikan Data Spasial untuk Atasi Isu Lahan Transmigrasi

Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) dengan nilai investasi mencapai 653 juta USD menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola lahan Indonesia. Program ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga membawa dimensi lingkungan dengan tujuan memperkuat perencanaan tata ruang berbasis iklim, memberikan kepastian tenurial lahan, serta membangun sistem informasi pertanahan modern.

Dalam implementasinya, ILASPP menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan data spasial. Prinsip ini terefleksikan dalam langkah Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menggelar Workshop Konsolidasi Data Spasial Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan transmigrasi pada 18 September 2025 di Cibinong. Workshop ini juga terhubung dengan program Transmigrasi Tuntas (Trans Tuntas) sehingga integrasi spasial bukan hanya menjadi alat teknis, melainkan juga dasar kebijakan yang memastikan setiap keputusan transmigrasi selaras dengan realitas ruang dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Theresia Retno Wulan, Surveyor Pemetaan Ahli Madya dari Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik BIG, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kompilasi data dari berbagai kementerian. Dari proses tersebut, ditemukan lima lokasi transmigrasi yang sudah sesuai dan tujuh lokasi lain yang masih perlu ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa data ini bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan terus-menerus.

Sementara itu, Wakil Direktur Zona Delimitasi Maritim, Muhammad Burhanudin Borut, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah transmigrasi melalui pendekatan spasial. Ia menyebut ada kasus di mana sertifikat lahan tersedia, tetapi tidak didukung data spasial, bahkan terdapat Hak Pengelolaan yang baru sebatas surat keputusan tanpa sertifikat. Situasi ini menunjukkan celah dalam sistem pengelolaan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik atau tumpang tindih pemanfaatan ruang. Dengan menggunakan pendekatan geospasial, perbedaan tersebut dapat diselesaikan secara lebih presisi sehingga menghadirkan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

Image 1

Komitmen untuk memperkuat tata kelola lahan berbasis geospasial makin jelas melalui kolaborasi lintas kementerian. Workshop ini diikuti oleh Kemenko PMK, Bappenas, ATR/BPN, KLHK, dan Kementerian Transmigrasi. Keterlibatan berbagai institusi memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyelaraskan data spasial HPL demi mempercepat penyelesaian isu lahan transmigrasi.

Sinkronisasi data yang dilakukan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis, tetapi juga sebagai fondasi perencanaan pembangunan nasional. Dengan demikian, geospasial bukan lagi sekadar alat pemetaan, melainkan medium strategis yang mempertemukan kepastian hukum, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan akses lahan bagi masyarakat transmigran.

+
+