

Majelis Desa Adat Bali Gelar Sosialisasi Pendataan Desa Adat Berbasis Spasial
Majelis Desa Adat (MDA) Bali menggelar Sosialisasi Pendataan Desa Adat Berbasis Spasial pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam acara ini, MDA bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Yayasan Wisnu, sebagai bagian dari upaya sistematis dalam memperkuat pengelolaan wilayah adat melalui pendekatan spasial. Sosialisasi ini melibatkan peserta dari berbagai perwakilan desa adat di wilayah Kecamatan Tejakula untuk meningkatkan pemahaman teknis mengenai pentingnya pendataan dan pemetaan wilayah adat secara spasial.
Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah penyusunan data spasial yang akurat, lengkap, dan berkelanjutan, yang tidak hanya diperlukan untuk perlindungan dan penguatan eksistensi masyarakat adat, tetapi juga berperan penting dalam mengidentifikasi potensi lokal serta sebagai instrumen mitigasi untuk mencegah dan menyelesaikan baik konflik internal di desa adat maupun konflik antarwilayah adat.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari MDA Provinsi Bali bersama tim teknis pemetaan memberikan pemaparan mendalam tentang metodologi pengumpulan data spasial yang mengandalkan teknologi pemetaan digital. Peserta dibekali dengan pengetahuan teknis mulai dari tahapan awal, seperti sosialisasi, pelatihan pembuatan peta sketsa, proses pengambilan dan verifikasi data di lapangan, hingga proses akhir berupa penyajian dan finalisasi hasil pemetaan. Selain aspek spasial, pengumpulan data juga mencakup informasi sosial dan budaya masyarakat adat, yang akan dihimpun sebagai bagian dari profil desa adat secara menyeluruh.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh desa adat di Kecamatan Tejakula dapat mulai menyusun peta wilayah adat mereka secara mandiri, dengan tetap memperoleh pendampingan teknis dari instansi terkait. Lebih jauh, hasil pemetaan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pengakuan formal desa adat secara spasial, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Penguatan basis spasial desa adat ini tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam integrasi perencanaan tata ruang daerah yang inklusif dan berkelanjutan
Pentingnya Data Spasial bagi Desa Adat
Pendataan desa adat berbasis spasial memiliki manfaat yang sangat strategis dan multidimensional, baik dari sisi perlindungan hak masyarakat adat, pengelolaan sumber daya, hingga perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan pemanfaatan data spasial, desa adat dapat memiliki representasi visual dan terukur mengenai batas-batas wilayah, kawasan suci, lahan garapan, sumber daya alam, serta unsur-unsur budaya yang menjadi bagian integral dari identitas dan kearifan lokal masyarakat adat.
Salah satu manfaat utama dari pendataan ini adalah perlindungan hukum atas wilayah adat. Dalam banyak kasus, ketidakjelasan batas wilayah adat menjadi pemicu konflik agraria antara masyarakat adat dengan pihak luar, termasuk perusahaan, individu, maupun pemerintah. Dengan adanya peta spasial yang akurat dan diakui secara formal, posisi hukum desa adat menjadi lebih kuat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya mereka.
Selain itu, data spasial memungkinkan perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pemerintah daerah maupun desa adat juga dapat memanfaatkan informasi spasial untuk merancang program pembangunan yang selaras dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Sumber: Pemkab Buleleng