

BIG Paparkan Lima Pilar Tata Kelola Informasi Geospasial sebagai Fondasi Transformasi Digital Indonesia
Pada Seminar Nasional Mercator Genius 2025 bertema “Geospatial Vision, Pioneering Uncharted Horizons” yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, S.Si., M.Sc., Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), menekankan pentingnya tata kelola informasi geospasial yang efektif. Beliau menguraikan lima pilar utama dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang menjadi dasar transformasi digital nasional.
1. Pengumpulan Data Geospasial: Fondasi Akurasi Informasi
Pengumpulan data geospasial merupakan langkah awal yang krusial dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Proses ini mencakup survei terestrial, pengukuran langsung, pengamatan, perekaman, dan pencatatan, serta metode lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Data yang dikumpulkan harus memenuhi standar akurasi dan ketelitian yang ditetapkan oleh BIG untuk memastikan kualitas informasi geospasial yang dihasilkan.
2. Pengolahan Data Geospasial: Transformasi Data Menjadi Informasi
Setelah data dikumpulkan, tahap selanjutnya adalah pengolahan data geospasial. Proses ini melibatkan konversi data mentah menjadi informasi yang dapat digunakan untuk analisis dan pengambilan keputusan. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak khusus yang mampu menangani berbagai format data geospasial. BIG menetapkan standar dan prosedur pengolahan data untuk memastikan konsistensi dan interoperabilitas informasi geospasial di tingkat nasional.
3. Penyimpanan dan Pengamanan Data: Menjaga Integritas dan Keamanan Informasi
Penyimpanan dan pengamanan data geospasial bertujuan untuk menjaga integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan informasi. Data geospasial disimpan dalam sistem penyimpanan yang andal dan aman, serta dilengkapi dengan mekanisme backup dan pemulihan bencana. Pengamanan data juga mencakup pengendalian akses dan perlindungan terhadap ancaman siber. BIG mengembangkan infrastruktur dan kebijakan untuk memastikan keamanan data geospasial nasional.
4. Penyebarluasan Data: Meningkatkan Aksesibilitas dan Pemanfaatan
Penyebarluasan data geospasial dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan informasi oleh berbagai pihak. BIG menyediakan platform Geoportal yang memungkinkan pengguna mengakses data geospasial secara online. Penyebarluasan data dilakukan dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual, privasi, dan keamanan informasi. Melalui penyebarluasan data yang efektif, diharapkan informasi geospasial dapat mendukung perencanaan, pengambilan keputusan, dan pembangunan di berbagai sektor.
5. Penggunaan Informasi Geospasial: Mendukung Pengambilan Keputusan dan Kebijakan
Penggunaan informasi geospasial merupakan tujuan akhir dari penyelenggaraan data geospasial. Informasi ini digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan di berbagai bidang, seperti tata ruang, lingkungan, pertanian, dan mitigasi bencana. Dengan informasi geospasial yang akurat dan terkini, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merencanakan dan melaksanakan program secara lebih efektif dan efisien.
Lima pilar utama dalam tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial yang disampaikan oleh Muh Aris Marfai merupakan fondasi penting dalam mendukung transformasi digital dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Dengan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan informasi geospasial yang efektif, diharapkan berbagai sektor dapat memanfaatkan data geospasial untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan. BIG terus berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur, kebijakan, dan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan ekosistem informasi geospasial nasional yang tangguh dan adaptif.