Default Title
logo spatial highlights
BIG Gandeng BRWA untuk Fokuskan 4 Pilar Utama Pembinaan Simpul Jaringan Daerah

BIG Gandeng BRWA untuk Fokuskan 4 Pilar Utama Pembinaan Simpul Jaringan Daerah

Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola geospasial yang partisipatif dan inklusif melalui kerja sama strategis dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Pada Senin, 7 Juli 2025, kedua lembaga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Kantor BIG, Cibinong, yang mencakup pendampingan pembinaan simpul jaringan informasi geospasial nasional (JIGN) di enam daerah, yaitu Kalimantan Barat, Aceh Besar, Lombok Utara, Sumba Timur, Buleleng, dan Nunukan. Inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JIGN, serta memperkuat visi BIG dalam menjadikan simpul jaringan sebagai infrastruktur kunci integrasi data spasial lintas sektor.

Kerja sama ini mengedepankan empat pilar utama pembinaan simpul jaringan. Pilar pertama adalah pendampingan teknis bagi daerah untuk membangun, mengelola, dan mengintegrasikan data spasial mereka ke dalam sistem nasional. Kedua, pelatihan sumber daya manusia di daerah menjadi fokus agar simpul jaringan tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga operasional secara teknis dan berkelanjutan. Ketiga, pemanfaatan sarana bersama, seperti infrastruktur digital dan perangkat lunak pemetaan, menjadi elemen penting agar daerah tidak perlu membangun dari nol. Keempat, penguatan tata kelola dan evaluasi kinerja simpul jaringan dilakukan agar setiap wilayah dapat dimonitor kontribusinya secara kuantitatif terhadap pertukaran data di JIGN.

Menyasar Daerah Vital

Secara spasial, enam daerah yang dipilih mewakili spektrum geografis yang luas, mulai dari kawasan pesisir, kepulauan, hingga perbatasan negara. Hal ini mencerminkan pendekatan BIG yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga sensitif terhadap konteks sosial budaya lokal. Keterlibatan BRWA sangat strategis karena membawa basis data wilayah adat yang selama ini tidak seluruhnya masuk dalam sistem formal geospasial nasional.

Dalam pandangan Kepala BRWA, Kasmita Widodo, kerja sama ini menjadi jembatan antara Kebijakan Satu Peta (KSP) dan pengakuan wilayah adat. “Informasi geospasial yang akurat dan terintegrasi sangat penting untuk pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Peta juga menjadi bagian dari perencanaan pembangunan yang dapat mengurangi konflik,” tegasnya.

Kolaborasi ini juga membuka ruang bagi penguatan peran masyarakat adat dalam tata ruang nasional. Integrasi data spasial wilayah adat ke dalam JIGN akan mendorong transparansi tata kelola ruang, mengurangi konflik agraria, serta mengedepankan keberlanjutan ekologis. Hal ini menjadi langkah korektif atas eksklusi data lokal dalam sistem informasi spasial negara selama ini.

Nantinya, BIG merencanakan monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilan simpul jaringan ini di akhir tahun. Jika berhasil, model kolaboratif berbasis empat pilar ini berpotensi direplikasi di daerah lain sebagai pendekatan standar pembinaan simpul jaringan nasional. Kolaborasi BIG dan BRWA bukan hanya menyatukan teknologi dan kelembagaan, melainkan juga menghubungkan kepentingan masyarakat adat, pembangunan daerah, dan sistem informasi geospasial nasional dalam satu ekosistem yang utuh, transparan, dan berkeadilan spasial.

Sumber: BIG

+
+